Wednesday, April 18, 2018

Asuransi Kebakaran Rumah Makan atau Restoran

Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin harta benda terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan olehKebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asapatau terkadang disebut FLEXAS (Fire, Lightning, EXplosion, impact of Airctaft and Smoke) yang dijamin pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

Harta benda yang dapat diasuransikan berupa Bangunan(building), Mesin (machinery), Barang Dagangan (stock), Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya.
Untuk Jaminan Asuransi kebakaran lebih lengkapnya silahkan baca disini

Untuk Tarif Asuransi Kebakaran untuk Okupasi Rumah Makan diantaranya :
1. Rumah Makan (Restaurants, eating and drinking places,(permanent building) ) dengan Okupasi 2945 :

Kelas Kontruksi 1 = 1,479 ‰
Kelas Kontruksi 2 = 2,218 ‰
Kelas Kontruksi 3 = 2,958 ‰

2. Rumah Makan (Stalls, Huts ( Kedai ), Eating Places ( Warung Makan ), and the like (tenda, non permanent building)) dengan Okupasi 2946 :
Kelas Kontruksi 1 = 2,278 ‰
Kelas Kontruksi 2 = 3,418 ‰
Kelas Kontruksi 3 = 4,557 ‰

Cara menghitung premi anda untuk Rumah Makan Permanen dengan kelas kontruksi 1 adalah sebagai berikut :

Misalnya :
Harga bangunan Gudang : Rp. 3.000.000.000
Stock  : Rp 1.000.000.000
Premi : (Rp. 3.000.000.000 + Rp 1.000.000.000) x 1,479 ‰ = Rp. 5.916.000,00

Jadi premi yang harus dibayarkan adalah Rp. 5.916.000,00 (Excl. bea polis dan materai)

Info lebih lanjut bisa hubungi kami atau  WA ke Sini
Previous Post
Next Post

post written by:

0 comments: