Wednesday, April 18, 2018

Asuransi Umrah atau Wisata Religi Jasindo Syariah

Jaminan Dalam Asuransi Umrah / Wisata Religi :
  1. PA A (meninggal dunia karena kecelakaan)
  2. Santunan meninggal dunia biasa
  3. Reimburse Biaya Perawatan akibat kecelakaan (maksimal penggantian)
  4. Reimburse biaya pengobatan akibat sakit (maks penggantian)
  5. Bantuan biaya pemulangan jenazah jika dipulangkan
  6. Kehilangan Bagasi Pribadi (maks penggantian) *
  7. Kehilangan Dokumen Perjalanan (maksimal penggantian) **
  8. Pembatalan Perjalanan (maks penggantian)
  9. Santunan Kebongkaran untuk rumah yang ditinggal
  10. Santunan kebakaran untuk rumah yang ditinggal
Syarat dan ketentuan Asuransi Umrah sebagai berikut :
  • Masa Asuransi : Sejak berangkat dari rumah (maks. 2 (dua) hari sebelum tanggal keberangkatan pesawat) untuk melaksanakan ibadah Haji Reguler sampai tiba kembali ke rumah (maks. 2 (dua) hari setelah tanggal kedatangan pesawat), maksimal 20 hari
  • Peserta : Peserta Umroh & Wisata Religi
  • Usia Peserta : Usia minimum 14 hari maksimum 90 tahun
  • Special condition :
- Usia 14 hari sd < 3 tahun 50%
- Usia 3 - 65 tahun 100% dari benefit
- Usia 65 - 80 tahun 50% dari benefit
- Usia 80-90 tahun tidak ada manfaat

Data yang dibutuhkan saat penutupan Asuransi Umrah :
      • Nama
      • Jenis Kelamin
      • Alamat
      • Tanggal Lahir
      • No KTP
      • No Pasport
      • Embarkasi berangkat
      • Ahli Waris
      • Tujuan Lokasi
      • Tanggal keberangkatan dan kepulangan
Ket.
             * Penggantiannya sesuai dengan nilai barang yang hilang, maksimal sebesar benefit
             ** KTP, SIM, Visa, Pasport
             *** Sesuai dengan harga tiket, maksimal sebesar benefit

DEFINISI COVERAGE

Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
Tunduk pada Polis Kecelakaan Diri yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jasindo Syariah
Kecelakaan dimaksud adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Peserta/nasabah yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran, termasuk:
  • keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali Peserta/nasabah dengan sengaja
  • memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga pemakaian obat-obatan terlarang,
  • terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat Peserta/nasabah dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya,
  • mati lemas atau tenggelam,
  • terasing karena bencana dari luar yang tiba-tiba, yang ditimbulkan karena kecelakaan kapal laut, pendaratan darurat dan jatuhnya pesawat terbang, tetapi hanya sejauh sebagai akibat dari kelaparan, kehausan atau kehilangan tenaga

Reimburse biaya pengobatan akibat kecelakaan
  1. Apabila akibat dan sesuatu kecelakaan harus dikeluarkan biaya - biaya untuk perawatan/ pengobatan maka berdasarkan kebenaran bukti kwitansi, Penanggung akan memberikan panggantian untuk itu setinggi-tingginya sebagaimana tertera dalam jaminan
  2. Biaya-biaya perawatan/pengobatan dari suatu kecelakaan yang sama yang jumlahnya melebihi tersebut pada ayat 1 tidak lagi menjadi beban Penanggung.
  3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam ayat 1 dan ayat 2 diatas, maka perawatan ulangan hanya dapat dilakukan menurut pertimbangan Dokter, yang harus dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Penanggung.
  4. Yang dimaksud dengan biaya-biaya perawatan/pengobatan ialah : ongkos-ongkos pertolongan pertama, ongkos Dokter dan ongkos Pengobatan, perawatan, pemeriksaan obat-obatan dan perawatan dalam Rumah Sakit, Poliklinik
  5. Ganti rugi bersifat reimbursement
Meninggal Dunia Biasa
Apabila Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis meninggal dunia bukan karena kecelakaan.

Santunan biaya pengobatan akibat sakit (reimburse dan maksimal penggantian)
Yang dimaksud dengan biaya-biaya pengobatan akibat sakit ialah : ongkos-ongkos pertolongan pertama, ongkos Dokter dan ongkos Pengobatan, perawatan, pemeriksaan obat-obatan dan perawatan dalam Rumah Sakit dan/atau Poliklinik yang diakibatkan oleh sakit bukan karena kecelakaan

Ganti rugi bersifat reimbursement dan maksimal sesuai Plan
Bantuan biaya pemulangan jenazah jika dipulangkan
Adalah biaya aktual yang dikeluarkan oleh keluarga Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis dalam rangka pemulangan jenazah Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis
Ganti rugi bersifat reimbursement dan maksimal sesuai Plan

Pembatalan Perjalanan oleh Jemaah Haji/Umroh
Jika Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis terpaksa harus membatalkan sebagian atau seluruh perjalanan karena penyebab spesifik, maka Jasindo Syariah akan membayar ganti rugi maksimal sesuai ketentuan yang tertera pada sertifikat asuransi.
Penyebab spesifik yang dapat diterima:
  1. Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis mengalami sakit keras, jatuh sakit, atau cedera yang menyebabkan Jemaah tidak diizinkan melakukan perjalanan oleh dokter.
  2. Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis atau anggota keluarga Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis meninggal dunia, cedera, atau diharuskan rawat inap di rumah sakit.
  3. Pembatalan penerbangan karena adanya pemogokan kerja atau kerusuhan.
  4. Rumah Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis tidak dapat dihuni akibat kebakaran, angin puyuh, atau banjir, sehingga Jemaah Haji yang namanya tersebut dalam Polis terpaksa harus membatalkan perjalanan.
Biaya-biaya pembatalan berarti hilangnya uang jaminan, atau uang muka perjalanan, atau akomodasi, atau biaya lainnya yang akhirnya tidak digunakan, tapi tetap harus dibayarkan berdasarkan kontrak.

Kehilangan Dokumen Perjalanan

Manfaat hingga maximal sesuai Plan.
Jika selama periode pertanggungan Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis melakukan perjalanan dan mengalami kehilangan Dokumen Perjalanan selama berlangsungnya ibadah Haji, maka Jasindo Syariah akan membayar ganti rugi sesuai dengan kebijakan yang telah diatur dalam Polis.
Kondisi Tambahan
Kehilangan harus dilaporkan kepada polisi atau instansi yang berwenang, yang memiliki yurisdiksi di tempat terjadinya kehilangan atau kerugian tersebut, dalam jangka waktu dua puluh empat (24) jam setelah kejadian. Semua klaim ganti rugi harus dilengkapi dengan fotokopi surat laporan polisi atau laporan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sebagai bukti.

Kehilangan Bagasi Pribadi

Manfaat hingga maximal sesuai Plan.
Jika selama periode pertanggungan Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis melakukan perjalanan dan mengalami kehilangan bagasi di area Bandara, maka Jasindo Syariah akan membayar ganti rugi sesuai dengan kebijakan yang telah diatur dalam Polis.

Kondisi Tambahan
Kehilangan harus dilaporkan kepada polisi atau instansi yang berwenang, yang memiliki yurisdiksi di tempat terjadinya kehilangan atau kerugian tersebut, dalam jangka waktu dua puluh empat (24) jam setelah kejadian. Semua klaim ganti rugi harus dilengkapi dengan fotokopi surat laporan polisi atau laporan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sebagai bukti disertai kuitansi pembelian untuk barang-barang bagasi yang baru dibeli selama perjalanan ibadah haji/umroh.
Jika Jemaah menerima ganti rugi dari pihak selain Jasindo Syariah, maka Jasindo Syariah hanya berkewajiban untuk membayar jumlah sisa yang tidak ditanggung oleh sumber lainnya.
Kebongkaran Rumah yang ditinggal
Asuransi Jasindo Syariah memberikan ganti rugi kepada Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis setinggi-tingginya sebesar yang disebutkan dalam Plan, atas kerugian/kehilangan atas harta benda milik Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis akibat perampokan yakni perampokan yang didahului dengan pengrusakan rumah tinggal pada saat masuk dan meninggalkan rumah tinggal tersebut atau didahului dengan tindakan kekerasan fisik (Forcible and violent entry)
Kondisi Tambahan
Kebongkaran harus dilaporkan kepada polisi atau instansi yang berwenang, yang memiliki yurisdiksi di tempat terjadinya kehilangan atau kerugian tersebut, dalam jangka waktu dua puluh empat (24) jam setelah kejadian. Semua klaim ganti rugi harus dilengkapi dengan fotokopi surat laporan polisi atau laporan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sebagai bukti.
Jika Jemaah Haji menerima ganti rugi dari pihak selain Jasindo Syariah, maka Jasindo Syariah hanya berkewajiban untuk membayar jumlah sisa yang tidak ditanggung oleh sumber lainnya.

PENGECUALIAN JAMINAN MENINGGAL DUNIA BIASA:
Manfaat Asuransi sebagaimana tersebut di atas tidak dapat dibayarkan apabila kecelakaan yang terjadi adalah sebagai akibat dari hal-hal tersebut dibawah ini:
  1. Meninggal akibat kecelakaan
  2. Sebagai bentuk perbuatan atau percobaan bunuh diri, atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
  3. Perbuatan yang disengaja yang dilakukan oleh Peserta atau orang yang berkepentingan dalam asuransi atau oleh orang yang ditunjuk.
  4. Sengaja memasuki daerah berbahaya, kecuali dalam menyelamatkan diri
  5. Perbuatan kriminal atau melanggar hukum
  6. Penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus).
  7. Bencana alam
  8. Dinyatakan hilang oleh pihak yang berwenang
UNTUK URAIAN MANFAAT ASURANSI SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
UNTUK DOWNLOAD FORM PESERTA HAJI SILAHKAN DOWNLOAD DISINI

Untuk Info Penawaran atau informasi lainnya silahkan hubungi kami / WA : 087886421003
Previous Post
Next Post

post written by:

0 comments: