![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfKeX0Q_VUrV8mTC924cmxNrF4A5UbjaO74eapcvFCc_SdoUV0r-W0ArXnlZzSRNEJ3rapRzIfe7tDyAnCOp6y9rhwl9adHKid5Intckg2XDWDB8RoUkVR1d3auS7ioFR20iUmPmALW3OM/s320/kebakaran+jasindo+syariah.jpg)
Harta benda yang dapat diasuransikan berupa Bangunan(building), Mesin (machinery), Barang Dagangan (stock), Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya.
Untuk Jaminan Asuransi kebakaran lebih lengkapnya silahkan baca disini
Untuk Tarif Asuransi Kebakaran APOTIK diantaranya :
APOTIK (Drug Store) dengan Okupasi 2930 :
Kelas Kontruksi 1 = 0,889 ‰
Kelas Kontruksi 2 = 1,334 ‰
Kelas Kontruksi 3 = 1,778 ‰
Cara menghitung premi anda untuk APOTIK dengan kelas kontruksi 1 adalah sebagai berikut :
Misalnya :
Harga bangunan : Rp. 5.000.000.000
Premi : Rp 5.000.000.000 x 0,889 ‰ = Rp. 4.445.000,00
Jadi premi yang harus dibayarkan adalah Rp. 4.445.000,00 (Excl. bea polis dan materai)
Info lebih lanjut bisa hubungi kami atau WA ke Sini
0 comments: