Wednesday, April 18, 2018

Asuransi Kebakaran Gudang

Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin harta benda terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan olehKebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asapatau terkadang disebut FLEXAS (Fire, Lightning, EXplosion, impact of Airctaft and Smoke) yang dijamin pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

Harta benda yang dapat diasuransikan berupa Bangunan(building), Mesin (machinery), Barang Dagangan (stock), Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya.
Untuk Jaminan Asuransi kebakaran lebih lengkapnya silahkan baca disini

Untuk Tarif Asuransi Kebakaran untuk Okupasi GUDANG diantaranya :
1. Gudang Pribadi (Private Warehouses) dengan Okupasi 29371 :

Kelas Kontruksi 1 = 1,127 ‰
Kelas Kontruksi 2 = 1,691 ‰
Kelas Kontruksi 3 = 2,255 ‰

2. Gudang Umum (Public Warehouses) dengan Okupasi 29378 :

Kelas Kontruksi 1 = 2,255 ‰
Kelas Kontruksi 2 = 3,382 ‰
Kelas Kontruksi 3 = 4,509 ‰

, cara menghitung premi anda untuk Gudang Pribadi dengan kelas kontruksi 1 adalah sebagai berikut :

Misalnya :
Harga bangunan Gudang : Rp. 3.000.000.000
Stock  : Rp 1.000.000.000
Premi : (Rp. 3.000.000.000 + Rp 1.000.000.000) x 1,127 ‰ = Rp. 5.080.000,00

Jadi premi yang harus dibayarkan adalah Rp. 5.080.000,00 (Excl. bea polis dan materai)

Info lebih lanjut bisa hubungi kami atau  WA ke Sini
Previous Post
Next Post

post written by:

0 comments: